Pernahkah kamu mendengar bahwa qurban sapi bisa dilakukan secara patungan oleh 7 orang? Pasti pernahkan? Apakah kamu percaya tentang hal tersebut? Tentu harus, karena ada beberapa hadits tentang qurban sapi untuk 7 orang tersebut. Bahkan beberapa contohnya bisa kamu lihat pada beberapa keterangan dan kisah para sahabat nabi dahulu.
Daftar Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang
Untuk memahami hukum yang sebenarnya dari pelaksanaan penyembelihan hewan qurban untuk 7 orang, maka kita harus bersandar pada sumber hukum yang sebenarnya. Salah satu sumber hukum yang menjelaskan tentang kurban untuk 7 orang ini adalah hadits nabi seperti yang diriwayatkan oleh beberapa rawi berikut:
1. Menurut Hadits Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi
Hadits yang dikemukakan oleh Imam Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi menjadi salah satu hadits yang paling dipercaya kebenarannya oleh umat muslim karena termasuk jenis hadits yang shaih. Banyak pertanyaan seputar Islam yang telah dijelaskan oleh beliau-beliau ini, salah satunya mengenai qurban sapi untuk 7 orang. Adapun salah satu hadits tentang penjelasan kurban
“Di Hudabiyah, kami melakukan qurban bersama Rasulullah. Satu unta untuk 7 orang dan satu sapi untuk 7 orang juga.” Melihat isi tersebut, maka menurut Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi qurban patungan 7 orang itu diperbolehkan.
Bahkan mereka juga menyinggung terkait qurban unta untuk 7 orang. Namun, kurban unta ini masih jarang dilakukan di Indonesia karena Unta bukan hewan yang dipelihara di sini. Di Indonesia, unta biasanya hanya tersedia di kebun binatang yang artinya dilindungi.
2. Menurut Hadits Riwayat Al Hakim
Hadits tentang qurban sapi untuk 7 orang juga disinggung dalam Hadits Riwayat Al Hakim. Al Hakim juga hadits-haditsnya bisa dipakai sebagai rujukan umat muslim. Berikut adalah bunyi HR Al Hakim terkait qurban sapi patungan :
HR Al Hakim : Kami pernah pergi bersama Rasulullah SAW, di tengah perjalanan kebetulan terpotong oleh datangnya hari raya Idul Adha. Akhirnya, kami memutuskan patungan sebanyak 7 orang membeli sapi untuk diqurbankan.
Jadi, menurut Al Hakim juga sapi patungan ini sah untuk dilakukan bahkan bisa dilakukan meski bukan di tempat asal alias bisa juga dilakukan dalam perjalanan di daerah orang lain.
3. Menurut Hadits Muslim
Pada poin pertama ada hadits yang salah satunya terdiri dari Hadits Muslim. Kali ini, Hadist Muslim juga menjelaskan lagi terkait qurban sapi tersebut agar umat muslim semakin percaya tentang kebenarannya.
H.R Muslim: Kita pernah melakukan Haji Tamattu atau mendahulukan umrah dibandingkan haji. Kegiatan tersebut kita lakukan bersama Rasulullah. Kemudian, kita memotong sapi qurban hasil patungan dari 7 orang. Jadi, sama seperti pernyataan sebelumnya, HR Muslim ini juga membenarkan adanya qurban sapi 7 orang.
Kesimpulan
Dari ketiga Hadits yang telah dikemukakan, maka bisa disimpulkan bahwa qurban sapi untuk 7 orang ini di antaranya adalah:
1. Boleh Dilaksanakan
Hukum orang yang melakukan qurban untuk 7 orang ini boleh dilaksanakan oleh siapapun. Dengan syarat dan ketentuan yang sesuai. Baik dari hewan yang digunakannya ataupun untuk pembagian dananya dengan baik dan merata serta waktu penyembelihannya.
Dianjurkan
Penyembelihan hewan kurban yang dilakukan oleh 7 orang ini dianjurkan karena memiliki nilai sosial yang tinggi dan juga bisa meringankan orang yang ingin beribadah kurban. Dalam beberapa hadits tentang qurban sapi untuk 7 orang di atas kita bisa tahu bahwa ada nilai sosial di dalamnya.
Jika Bapak / Ibu ingin membeli sapi untuk qurban, bisa menghubungi kami di tombol dibawah ini. kami membantu memilih hewan qurban sepenuh hati sesuai kebutuhan.

